Paripurna dipimpin Ketua DPRD Pesisir Barat Agus Cik, Wakil Ketua I Ripzon Efendi , Wakil Bupati A Zulqoini Syarif, Forkopimda, staf ahli, dan pejabat Pemkab. Sebanyak 21 anggota dewan hadir.
Sambutan wakil bupati Pesisir Barat menuturkan kerjasama dan koordinasi sebagai mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan.
Dalam proses pembentukan peraturan daerah (Perda) terdapat tahapan fasilitasi atau pengawasan oleh gubernur sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Wakil Bupati Pesisir Barat menambahkan peraturan daerah merupakan produk hukum yang berlaku di Negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) termasuk kabupaten Pesisir Barat. Ia berharap, dengan ditetapkannya Raperda Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Pemukiman Kumuh dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance).
YUAN ANDESTA
0 comments:
Posting Komentar