pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polda Lampung Ringkus Pemilik Judi Online di Streaming TV

BANDARLAMPUNG (30/3/2023) -  Tim Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap dua warga Purworejo, Jawa, Tengah, dengan dugaan menjalankan aplikasi judi online, dengan menyebut diri dengan nama SBO TV.

Dalam konferensi pers di Polda Lampung, Kamis, 30 Maret 2023, Kabid Humas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua pemilik aplikasi online ditangkap pukul 11.00, Sabtu, 11 Maret 2023, beserta sejumlah komputer dan peralatan pendukung.

Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad menyebut AR dan CW, masing-masing berusia 25 dan 29 tahun, menjalankan aplikasi judi online dengan menempel pada streaming video.com atau stasion televisi nasional.

AR, alumni SMK jurusan teknik komputer,  berperan membuat aplikasi SBO TV. Sedangkan CW pemegang  rekening bank sekaligus penampung hasil aplikasi judi online.

ARI IRAWAN
0

Posting Komentar

-->