Tipu Pencari Kerja, Wanita Pesawaran Raup 200 Juta

PRINGSEWU (17/3/2023) – Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota mengamankan seorang ibu rumah tangga asal Pesawaran, Rabu 15 Maret 2023. Wanita ini disangka meraup uang Rp200 juta hasil menipu puluhan pencari kerja asal Pringsewu dan Pesawaran.

Tersangka berinisial FJA, 32 tahun, warga Desa Wiyono, Gedongtataan, Pesawaran, ditangkap Polsek Pringsewu Kota atas laporan korban penipuan Syamsianto, warga Pringsewu Utara. Wanita beranak dua dan bersuami pengangguran ini sedang menjalani pemeriksaan polisi.

FJA disangka menipu 44 pencari kerja asal Pringsewu dan Pesawaran sejak September 2022 hingga Maret 2023. Korban terbanyak asal Pringsewu. Sebagian besar korban sudah teridentifikasi polisi. Jumlah korban diperkirakan lebih banyak tetapi belum melapor.

Penipuan dengan modus rekrutmen tenaga kerja SPBU Pringsewu. FJA mengaku memiliki akses penyaluran pencari kerja dengan syarat administrasi Rp3,5 juta. Pelaku mengiming-imingi korban dengan gaji Rp3 juta sampai Rp4 juta. Nilai gaji tergantung lowongan dan jenis pekerjaan seperti operator, sekuriti, kebersihan, dan staf keuangan.

Tersangka dan korban berkomunikasi menggunakan handphone dan media sosial WhatsApp. Korban diminta mentransfer uang administrasi ke nomor rekening bank. Seingat pelaku, uang hasil penipuan mencapai Rp200 juta. Uang in dipakai membayar utang, biaya persalinan, dan kebutuhan hidup sehari-hari termasuk membeli susu anak.

Suatu ketika suami curiga dan menanyakan asal-usul uang, ia menjawab dapat kiriman dari bibi. FJA nekat menipu puluhan pencari kerja awalnya terdesak kebutuhan biaya persalinan. Wanita ini baru melahirkan anak kedua sekitar empat bulan lalu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Ansori Samsul Bahri, Sabtu 18 Maret 2023, membenarkan proses hukum tersangka penipuan berinisial FJA dengan modus rekrutmen tenaga kerja SPBU. Pelaku memperdayai puluhan korban dengan menarik uang pelicin masing-masing Rp3,5 juta.

FJA beraksi seorang diri dan tanpa sepengetahuan suami. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar