Kepada Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut Umum Fransisza Nordma Yulita Sirait, terdakwa Hendra Kurniawan menyebut aparat kampung mengetahui kepulangannya, termasuk saat masuk ke rumah eks isterinya, dengan meloncati pagar.
Setelah membunuh Zulfakar, suami eks isterinya Rohimah, terdakwa juga mengakui membukakan gerbang untuk kepala kampung dan sekretaris desa, dan mereka menyuruhnya menyingkir dari kawasan tersebut.
Dalam sidang sebelumnya, Kepala Kampung Tanjung Ratu Ali Sadikin mengatakan ia tidak mengetahui terdakwa masuk ke rumah dan baru masuk ke dalam setelah polisi datang.
Beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli pidana DR Heni Siswanto, terdakwa juga menjelaskan kepada majelis hakim, yang terdiri dari Ketua Restu Ikhlas, anggota Tri Winzas Satria Halim, dan Aristian Akbar, ia langsung berhadapan dengan Zulfakar setelah masuk ke dalam rumah.
Setelah mendorong suami eks isterinya itu, Hendra Kurniawan melihat Zulfakar hendak mengambil pisau, namun ia cepat mengambilnya, dan menghabisi pria itu.
Pada awal sidang, terdakwa Hendra Kurniawan sempat meminta maaf kepada keluarga eks isterinya Rohimah, yang dijawab dengan, akan dimaaafkan jika berterus terang dalam sidang tersebut.
Sandi Marga , wakil ketua Divisi Tipikor DPD Lampung, yang mengikuti sidang tersebut sejak awal, mengatakan fakta kepala kampung mengetahui pembunuhan tersebut menarik untuk menjadi perhatian.
Kuasa hukum terdakwa, Andi KhoIrul Jaya Negara mengatakan kliennya permisi ke kepala kampung karena masih ingin menghormati aparat di sana.
MANSYUR
0 comments:
Posting Komentar