Bandarlampung: Simpan Puluhan Obat Terlarang di Jok Motor

BANDARLAMPUNG (31/3/2023) -  Tim Walet Samapta Polresta Bandarlampung membekuk seorang pengendara sepeda motor karena menyimpan 92 butir obat terlarang di dalam jok roda duanya, saat petugas berpatroli di Jalan HOS Cokroaminoto, Pahoman, Bandarlampung.

Kasat Samapta Polresta Bandarlampung Kompol Suwandi, Jumat, 31 Maret 2023, mengatakan penangkapan terhadap Fa, warga Sukabumi, Bandarlampung, dilakukan Tim Walet saat berpatroli pada pukul 01.30, Kamis Dinihari, 30 Maret 2023.

Saat melintas di Jalan HOS Cokro Aminoto, Tim Walet melihat warga Sukabumi berusia 30 tahun tersebut berhenti di depan sebuah warung. Karena curiga, petugas memeriksa sepeda motornya, mendapati 92 butir obat psikotropika jenis aprozolam di dalam jok.

Kompol Suwandi menyebut pria dan sepeda motornya jenis Supra X tersebut sudah diserahkan ke Satnarkoba Polresta Bandarlampung untuk penyidikan.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar