Di-PHK Sepihak dari Mukti Panel Industri Lampung Tengah

BUMIRATU NUBAN (18/4/2023) -  Seorang karyawan PT Mukti Panel Industri menggugat perusahaannya tempat bekerja, karena mem-PHK-nya secara sepihak sejak 1 Desember Tahun 2022 dan tidak memberikan pesangon hingga April 2023.

Darmawan, warga Rajabasa Jaya, Bandarlampung, mengatakan ia bekerja di perusahaan pengolahan kayu fiberboard itu sejak 13 Oktober 2014, atau sejak perusahaan buka,  dengan jabatan terakhir Manajer Logistik.

Tanpa peringatan pertama hingga ketiga, Darmawan, dipanggil pimpinan perusahaan yang terletak di  Jalan Lintas Sumatera, Bumiratu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, itu dengan dua opsi: mengundurkan diri atau di-PHK.

Warga Rajabasa Jaya, Bandarlampung, tersebut memilih opsi kedua, karena merasa tidak pernah berbuat salah.

Pimpinan PT Mukti Panel Industri sulit ditemui. Dalam sebulan terakhir, pihak HRD dan unsur direksi tak sudi dikonfirmasi. Namun, lewat sekuriti, perusahaan tersebut menganggap perkara mereka dengan Darmawan sudah di tingkat Dinas Tenaga Kerja, sehingga mereka tidak perlu memberikan keterangan lagi.

ARI IRAWAN DAN MANSYUR

0 comments:

Posting Komentar