Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRD Wansori dengan pendamping Wakil Ketua I Madri Daud dan Wakil Ketua II Dedi Sumirat serta 24 dari 45 anggota anggota DPRD. Acara dihadiri Forkopimda, kepala OPD, dan camat.
Sidang sempat ditunda sehari lantaran kehadiran anggota dewan hanya 17 sehingga tidak memenuhi kuorum 23 orang.
Bupati Lampung Utara Budi Utomo menyampaikan kewajiban kepala daerah memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) kepada menteri melalui gubernur berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014.
Selain penyampaian LKPJ kepada DPRD, terdapat pula ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat. Laporan keterangan pertanggungjawaban memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah kepada DPRD. LKPJ bakal dibahas panitia khusus (pansus) guna mendapatkan rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 juga menyatakan LKPJ kepala daerah disampaikan kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir. LKPJ ini merupakan laporan pencapaian kinerja pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dalam satu tahun anggaran.
Laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah adalah wujud akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagai implementasi rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) Lampung Utara tahun anggaran 2022.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar