KPK Hadirkan Dua Saksi Ahli dalam Sidang Karomani

BANDARLAMPUNG (11/4/2023) -  Dua saksi ahli dari Universitas Sebelas Maret dan Universitas Gajahmada menyebut penerimaan mahasiswa dengan memperoleh imbalan dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau tidak boleh dilakukan.

DR Sigid Riyanto, dosen Fakultas Hukum UGM, dan DR Waluyo, dosen FKIP Universitas Sebelas Maret, di antaranya, menyatakan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang virtual perkara suap masuk Unila, dengan terdakwa Karomani, Heryandi, dan M. Basri, di Pengadilan Tipikor, Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa, 11 April 2023.

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Lingga Setiawan itu, Jaksa Penuntut Umum dari KPK bertanya banyak soal kewenangan seorang rektor dalam menerima mahasiswa dan apakah rektor boleh menerima imbalan atas penerimaan tersebut.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar