pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

KPK Tuntut Karomani 12 Tahun, Heryandi - M. Basri 5 Tahun

BANDARLAMPUNG (27/4/2023) -  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut eks Rektor Unila Karomani 12 tahun penjara, eks Wakil Rektor 1 Heryandi dan Ketua Senat M. Basri 5 tahun penjara, dalam sidang lanjutan perkara suap masuk Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 27 April 2023.

Ketiga terdakwa berbeda reaksi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK, yang dibacakan Widya Hari Sutanto itu. Awalnya Karomani mengatakan ia menyerahkan pledoi kepada penasehat hukumnya, namun akhirnya ia menyebut hukuman terlalu tinggi dan berceloteh soal titip menitip masuk perguruan tinggi terjadi di seluruh Indonesia.

Dengan langkah gontai, Heryandi tampak membawa berkas ke penasehat hukumnya. Usai sidang ia mengatakan tuntutan 5 tahun terlalu tinggi.

Sedangkan M. Basri berwajah lebih tegar. Namun, usai sidang, ia menyebut hukumannya terlalu tinggi, karena ia hanya membantu, sama dengan yang dilakukan orang Unila lain, seperti Asep Sukohar dan Budi Utomo.

Selain menuntut hukuman penjara 12 tahun kepada Karomani, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menuntut denda 500 juta atau subsider 6 bulan penjara, pembayaran uang pengganti 10 miliar rupiah dan 10 ribu Dolar Singapura atau penyitaan harta atau hukuman penjara 3 tahun.

Sedangkan untuk Heryandi dan M. Basri, Jaksa  Penuntut Umum KPK juga menuntut denda 200 juta rupiah atau subsider 2 bulan penjara. Mereka juga menuntut uang pengganti 300 juta kepada Heryandi dan 150 juta kepada M. Basri atau pidana penjara tiga tahun.

Sebelumnya, dalam perkara yang sama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang menjatuhi hukuman 2 tahun penjara untuk Andi Desfiandi, bos perguruan tinggi IBI Darmajaya.

DIYON SAPUTRA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->