Unjuk rasa dimulai pukul 16.00 sore. Karena teriknya mentari dan umumnya peserta berpuasa, sebagian berteduh, sebagian unjuk rasa di pintu masuk Mapolda Lampung.
Selain membawa spanduk yang meminta pembebasan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan, unjuk rasa diisi oleh sejumlah orator, yang menyebut persoalan keributan di Gereja Kemah Daud sudah selesai di tingkat Polresta, namun diproses lagi oleh Ditkrimum Polda Lampung.
Jubir Lampung Bergerak Gunawan Parikesit mengatakan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan tidak bersalah, karena menjalankan SKB Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri, yang mengharuskan keterlibatan lingkungan dalam mendirikan sebuah rumah ibadah.
Sedangkan Sekjen Laskar Lampung Panji Nugroho mengatakan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan juga menjalankan Perwali. Namun, saat anak buahnya tertangkap, tidak ada pembelaan dari Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana.
Gunawan Parikesit dan Panji Nugroho mengharapkan Kapolda Lampung yang baru, Irjen Helmy Santika, menuntaskan persoalan ini, karena menilainya sebagai pribadi yang mengerti soal Lampung, yang selama ini toleran terhadap agama apa pun.
Aksi berlangsung hingga bedug magrib dan mereka buka puasa bersama di sana. Tidak ada pertemuan dengan pimpinan Polda Lampung.
Pada unjuk rasa pertama, Selasa, 28 Maret 2023 yang lalu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, untuk membebaskan Ketua RT Rajabasa Jaya Wawan, pihak keluarga, terutama isteri, yang seharusnya lebih berperan.
JUHARSA ISKANDAR
0 comments:
Posting Komentar