Irjen Pol Helmy Santika mengatakan dugaan Ujaran Kebencian yang disangkakan kepada TikToker itu tidak bisa menjadi perkara pidana, setelah petugas Subdit Cyber memeriksa enam saksi, yang terdiri dari 3 pelapor, 1 ahli Bahasa, dan 2 ahli pidana.
Dalam konferensi terpisah bersama Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Dirkrimsus Dony Arief Praptomo menampik penghentian perkara karena intervensi. Ia menyebutnya sudah dilakukan transparan, berkeadilan, sesuai prosedur yang berlaku.
Ginda Ansori Wayka, salah seorang pengadu TikToker Awbimax Reborn sejak 11 April 2023, mengakui sudah mendengar penghentian penyidikan perkara dari Polda Lampung.
Lewat wawancara telepon, ia malah melihat hal tersebut positif karena perkara TikToker Bima Yudho Saputra sudah menjadi konsumsi politik, sedangkan Lampung saat ini bersiap-siap menghadapi tahun politik.
Bambang Sukoco, kuasa hukum Yuliman dan Sringatun, orang tua Bima Yudho Saputra, mengatakan keluarga mahasiswa yang sedang kuliah di Australia itu menyambut gembira keputusan Polda Lampung.
PANDAWA, JUHARSA, DAN DANDI SUCIPTO
0 comments:
Posting Komentar