Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika, Kamis 13 April 2023, mengungkap lima kasus penyelundupan sabu melalui penangkapan enam kurir di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dan Kota Bandarlampung.
Pengungkapan pertama Minggu 26 Maret 2023, meringkus kurir MH di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti tujuh kilogram sabu. Narkoba disimpan dalam tas di bawah kursi bus. Sabu dibawa dari Medan dengan tujuan Jawa Timur.
Polda Lampung kemudian menangkap FR di parkiran hotel Jalan Ahmad Yani, Rabu 28 maret 2023. Kurir ini membawa 21 kilogram sabu dalam dua koper hendak dikirim ke Jawa.
Penangkapan ketiga, Selasa 4 April 2023, kurir CP di area Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni dengan barang bukti 30 kilogram sabu. Narkoba dari Palembang ini dikirim ke Jakarta disamarkan dalam dua buah AC portable masing-masing berisi 15 bungkus.
Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni kembali membekuk dua kurir AP dan SB bersama dua kilogram sabu, Minggu 9 April 2023. Tersangka mengantar narkoba milik RY menggunakan mobil Inova abu-abu. Kasus kelima penangkapan RY, Senin 10 April 2023, membawa empat kilogram sabu tujuan Bekasi, Jawa Barat.
Total barang bukti 64 kilogram sabu dari enam tersangka bernilai Rp96 miliar. Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar