Warga Pringsewu Beli Uang Palsu lewat Akun Facebook

PRINGSEWU (7/4/2023) -  Seorang warga Pekon Wates Selatan, Gadingrejo, Pringsewu, diringkus karena berbelanja dengan uang palsu. Pria berinisial ES dan berusia 31 tahun itu mengaku membelinya lewat media sosial. Ia juga pernah dipenjara 2 tahun di Lapas Kotaagung untuk perkara yang sama.

Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata, Jumat, 7 April 2023, mengatakan warga Wates Selatan itu diringkus saat membeli sembako di warung Andri, warga Pekon Yogyakarta, Gadingrejo, kabupaten yang sama, pukul 15.30, Selasa, 4 April 2023.

Iptu Feabo mengatakan Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan 38 lembar uang pecahan 50 ribu rupiah palsu saat meringkusnya. Petugas juga menyita tiga bungkus rokok yang dibeli dengan uang palsu dan uang asli 40 ribu sebagai kembaliannya.

Saat diperiksa, warga Gadingrejo itu mengaku membeli uang palsu 4 juta rupiah dengan harga 500 ribu rupiah dari seorang pemilik akun facebook pada 22 Februari 2023 yang lalu. Ia sudah mengedarkan setidaknya 42 lembar, agar memperoleh uang asli.

Kasatreskrim Polres Pringsewu juga mengatakan pria berusia 31 tahun tersebut pernah dipenjara di Lapas Kotaagung, Tanggamus, untuk perkara yang sama. Selain itu ia pernah ditangkap karena mencuri sepeda motor.

PIYAN AGUNG

0 comments:

Posting Komentar