Buruh Pencuri Mobil Rental Dibekuk Polres Tulangbawang

MENGGALA (8/5/2023) – Satreskrim Polres Tulangbawang membekuk seorang buruh pencuri mobil rental di Mess PT Indo Lampung Perkasa, Gedungmeneng, Tulangbawang. Kendaraan curian sempat disembunyikan di Waypengubuan, Lampung Tengah.

Tersangka berinisial NP, 36 tahun, warga Karang Endah, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, ditangkap polisi, Senin 30 April 2023. Pelaku mencuri mobil Xenia hitam BE 1768 PR milik Dedi Taufan, 34 tahun, wiraswasta, warga PT Indo Lampung Perkasa kilometer 43, Gedungmeneng, Tulangbawang. Pelaku dan korban bertetangga di perumahan tersebut.

Pengungkapan kasus pencurian mobil rental disampaikan Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi didampingi Kasatreskrim AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, Senin 8 Mei 2023. Tersangka melakukan pencurian ketika mobil Xenia dirental oleh Septo Buwono, 37 tahun, warga depan Mess PT Indo Lampung Perkasa. Pencurian menggunakan kunci duplikat, Selasa 18 April 2023.

AKBP Jibrael Bata Awi menjelaskan NP memiliki kunci duplikat karena beberapa hari sebelumnya juga menyewa kendaraan tersebut tiga hari. Mobil baru dipakai sehari tetapi pemilik meminta segera dikembalikan karena hendak disewa orang lain. Pelaku sakit hati dan diam-diam merencanakan pencurian dengan cara menduplikat kunci.

NP ditangkap di Mess PT Indo Lampung Perkasa tetapi mobil curian disembunyikan di Waypengubuan, Lampung Tengah. Barang bukti mobil diserahkan kapolres kepada pemilik dengan status pinjam pakai. Tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar