pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Harta Kekayaan Gubernur Lampung juga Berpeluang Diperiksa

JAKARTA (10/5/2023) -  Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri, Rabu, 10 Mei 2023, mengatakan peluang untuk memanggil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN terbuka.

Ali Fikri menyatakan hal itu di Gedung Merah Putih Jakarta karena  wajib lapor LHKPN periode 2022 telah berakhir pada 31 Maret 2023.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Arinal Djunaidi memiliki harta dan kekayaan 22,6 miliar rupiah, di antaranya terdiri dari enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bandar Lampung, Lampung Selatan, Bogor, Tangerang, dan Sleman, dengan total taksiran harga 7 Miliar rupiah.

Arinal juga mencantumkan kepemilikan Mobil Toyota Minibus tahun 2008 senilai 159 juta, Mobil Toyota Camry Tahun 2013 senilai 225 Juta, dan Mobil Honda BRV Tahun 2016 senilai 110 juta rupiah.

Gubernur Lampung itu mempunyai harta bergerak lainnya sebesar 320 juta rupiah, kas dan setara kas 14,7 miliar, dan dan utang 14,8 juta rupiah.

Jumlah harta kekayaan Arinal terus meningkat selama menjadi Gubernur Lampung. Pada Tahun 2018 harta kekayaan yang dilaporkan 12,8 miliar, naik 5 miliar menjadi 18 miliar pada Tahun 2019, dan naik lagi 4,6  miliar menjadi 22,6 miliar pada 9 Februari 2021.

DENI HARDIMANSYAH
Posting Komentar

Posting Komentar

-->