pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Karomani 10 Tahun, M. Basri dan Heryandi 4 Tahun 6 Bulan

BANDARLAMPUNG (25/5/2023) -  Riuh perkara suap masuk Unila berakhir, Kamis 25 Mei 2023. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang memvonis eks rektor Karomani 10 tahun dan dua mantan anak buahnya, Heryandi dan M. Basri, 4 tahun 6 bulan, penjara.

Karomani mengambil sikap berdiri saat Ketua Majelis hakim Lingga Setiawan membacakan putusan. Namun ia memilih duduk kembali saat mendengar denda 400 juta dan pembayaran ganti rugi 8 miliar rupiah, yang harus diganti dengan dalam tempo 1 bulan atau ditambah hukuman.

Dalam sidang sebelumnya, Heryandi dan M. Basri tak bergeming saat Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai membacakan putusan. Keduanya segera berkonsultasi dengan tim pengacara dan menyatakan pikir-pikir.

Sidang putusan untuk Heryandi dan M. Basdi dipimpin Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai, dengan didampingi dua hakim anggota, Efianto D dan Edi Purbanus.

Sedangkan putusan untuk Karomani dipimpin Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan, dengan didampingi hakim anggota Aria Veronica dan Edi Purbanus.

Usai pembacaan putusan, Karomani mengatakan ia meminta doa agar bisa tetap sehat menjalani 10 tahun hukumannya. Ia juga menyebut sedang menyiapkan buku dan suatu saat, akan membedahnya, dengan para petinggi dan wartawan.

M. Basri mengatakan ia akan menjalani apa yang sudah terjadi dan menyerahkan hal-halnya kepada tim panasehat hokum.

Sedangkan Heryandi meminta Majelis Hakim dan KPK mengungkap tersangka lainnya untuk sama-sama dihukum.

Jaksa Penuntut Umum KPK Agung Satrio Wibowo mengatakan permintaan tersebut sepenuhnya menjadi wewenang Majelis Hakim, karena sesuai dengan catatan mereka, setidaknya 23 orang terlibat dalam perkara suap masuk Unila itu.

DIYON SAPUTRA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->