Diwakili Lignauli Teresa Sirait, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim meminta eks kedua petinggi Unila itu dihukum 5 tahun penjara.
Sirait juga menyebut kedua terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator. Heryandi dan M. Basri mengakui dan menyesali perbuatannya dalam sidang, yang disertai dengan barang bukti.
Jaksa Penuntut Umum KPK itu mengungkapkan M Basri bersedia mengganti uang sebesar 150 juta rupiah yang diterimanya.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar