KPK Tetap Tuntut Heryandi dan M. Basri 5 Tahun Penjara

BANDARLAMPUNG (4/5/2023) -  Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pledoi eks Wakil Rektor Unila Heryandi dan Ketua Senat Unila M Basri, dalam lanjutan sidang suap masuk Unila di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 4 Mei 2023.

Diwakili Lignauli Teresa Sirait, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta majelis hakim meminta eks kedua petinggi Unila itu dihukum 5 tahun penjara.

Sirait juga menyebut kedua terdakwa tidak memenuhi persyaratan sebagai justice collaborator. Heryandi dan M. Basri mengakui dan menyesali perbuatannya dalam sidang, yang disertai dengan barang bukti.

Jaksa Penuntut Umum KPK itu mengungkapkan M Basri bersedia mengganti uang sebesar 150 juta rupiah yang diterimanya.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar