Mall Pelayanan Publik Lampung Utara Mulai Beroperasi

KOTABUMI (13/5/2023) – Mall Pelayanan Publik Lampung Utara mulai beroperasi di Lantai II Ramayana Kotabumi, Sabtu 13 Mei 2023. Pelayanan ini melibatkan 29 instansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta BUMN.

Mall Pelayanan Publik Lampung Utara berada di lantai keramik seluas 4.480 meter persegi. Pelayanan ini melibatkan 29 Intansi vertikal dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lampung Utara. Mall ini mengoptimalkan pelayanan masyarakat menjadi lebih cepat, mudah,dan terintegrasi. 

Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menandatangani nota kesepakatan dan perjanjian kerjasama dengan instansi vertikal dan BUMN terkait pembentukan mall pelayanan publik.

Perjanjian kerjasama ditandatangani Bupati Lampung Utara Budi Utomo bersama 12 kepala instansi vertikal dan BUMN yakni Polres, Kejaksaan Negeri, Kanwil Direktorat Pajak Lampung dan Bengkulu, BNN Waykanan dan Lampung Utara, Kantor Pertanahan, Kementerian Agama, Lapas Kotabumi, Kantor Imigrasi, Kantor UPTD Pengelolaan dan Pendapatan, PT Taspen Bandar Lampung, BPJS Kesehatan dan PT Pos Indonesia.

Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas meresmikan sejumlah mall pelayanan publik secara simbolis di Gedung Mall Pelayanan Publik Lampung Selatan. Acara dilaksanakan dengan zoom meeting. Peresmian Mall Pelayanan Publik Lampung Utara bersamaan dengan Lampung Selatan, Kota Dumai, dan Asahan. Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti.

Sambutan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan kehadiran mall pelayanan publik merupakan terobosan untuk menjembatani semua layanan dalam satu tempat. Mall pelayanan publik akan didorong ke seluruh daerah.

Peresmian dan pemotongan pita Mall Pelayanan Publik Lampung Utara dilakukan oleh Analisis Kebijakan Madya Kemenpan-RB Aris Samson didampingi Sekda Lekok serta OPD, instansi vertikal, BUMD, dan BUMN.

Sebanyak 29 gerai siap memberikan kemudahan dalam pelayanan administrasi, perizinan, dan non perizinan. Pemerintah mendorong terbentuknya mall pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 81 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik. Lampung Utara telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 63 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Mall Pelayanan Publik.

Payung hukum tersebut mengamanatkan kepada pemerintah daerah untuk mengintegrasikan pelayanan publik baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, BUMD maupun swasta di bawah naungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Mall pelayanan publik diharapkan dapat meningkatkan daya saing daerah untuk mendukung iklim investasi dengan kemudahan berusaha serta peningkatan kerjasama dan koordinasi antar lembaga pelayanan. Mall pelayanan publik mendorong kemajuan dan kesejahteraan Lampung Utara.

ADI SUSANTO

Related Posts:

0 comments:

Posting Komentar