Tersangka koruptor berinisial ES, 49 tahun, mantan kepala Desa Berajasakti, menjadi buronan selama tiga bulan. Pria ini ditangkap di Dusun Sumbermakmur, Kecamatan Telawang, Kotawaringin, Kalimantan Tengah. Penyidik membawa pulang ke Lampung dengan naik pesawat.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, Jumat 12 Mei 2023, menjelaskan pengungkapan kasus korupsi dana desa dengan tersangka kepala Desa Brajasakti berinisial ES. Pelaku menjadi tersangka sejak Desember 2022.
AKBP M Rizal Muchtar menyebut ES diduga korupsi dana desa dengan cara memalsukan nota pembayaran material hingga mark up atau penggelembungan harga material. Hasil penyidikan menemukan kerugian negara sebesar Rp155,9 juta.
Polisi mengamankan barang bukti tiga bundel laporan pertanggungjawaban keuangan dana desa 2019 Desa Brajasakti, satu bundel APB Desa, nota pembayaran tukang, dan SK pengangkatan kepala Desa Brajasakti.
Pelaku dua kali tidak memenuhi panggilan polisi. Penyidik berusaha menjemput paksa dengan mendatangi rumahnya tetapi tersangka sudah kabur.
ES mengaku kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka penyelewenngan dana desa. Ia lari ke Blitar, Jawa Timur, hendak menjual warisan tanah. Namun, sertifikat belum ketemu sehingga pria ini menghindari kejaran polisi dengan pergi ke Kalimantan Tengah.
Selama berstatus buronan, ES bekerja serabutan termasuk menjadi tukang di Kotawaringin, Kalimantan Tengah. Kerja apapun dijalani demi makan minum sehari-hari.
Uang hasil korupsi dana desa sudah lama ludes. Uang habis bukan karena kalah berjudi seperti dugaan banyak orang tetapi ia gunakan sebagai modal budidaya ikan. Rintisan usaha ini gagal total karena ikannya stres dan mati.
0 comments:
Posting Komentar