Tersangka maling motor berinisial AD, warga Desa Candirejo, Waypengubuan, Lampung Tengah, dikepung massa begitu tepergok mencuri motor Vario biru silver BE 5977 KA milik Edi Putra. Pelaku mmohon-mohon ampun supaya tidak dihajar beramai-ramai.
Pencurian motor menggunakan sebuah kunci T, dua kunci L, dan sebuah motor. Kendaraan incaran terparkir di garasi. Edi Putra bersama adiknya mendengar suara mencurigakan ketika berdiam di rumah. Begitu menengok keluar melihat terduga maling coba membobol motor. Pelaku diteriaki maling hingga mengundang kepungan massa.
Pelaku diduga sebagai spesialis maling motor. Ia sudah beraksi di beberapa TKP Lampung Utara. Kaur Mintu Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Selasa 2 Mei 2023, mengatakan kasus pencurian motor dengan tersangka AD ditangani Polsek Abung Selatan. Pelaku ditangkap massa setelah tepergok mencuri motor warga Desa Blambangan.
0 comments:
Posting Komentar