Anggota DPRD dari Fraksi PKB menyatakan hal itu, Senin, 16 Mei 2023, saat membahas empat Rancangan Peraturan Daerah di ruang sidang utama gedung DPRD Lampung Selatan.
Khusus untuk Perda Tentang Pembentukan dan Penyusunan Perangkat Daerah, PKB meminta didasari kepentingan dan kebutuhan masyarakat Lampung Selatan, bukan untuk kepentingan eksekutif .
Mengenai Perda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Daerah, PKB meminta Perumda Tirta Jasa memenuhi kebutuhan air minum masyarakat, sehingga warga tidak lagi mengeluhkan kekurangan air.
Dalam memberikan sumbangan Pendapatan Asli Daerah, PDAM juga diharapkan tidak lagi menjadi beban keuangan Pemkab.
Sedangkan soal Perda Tentang Pemerintah Desa, PKB meminta ditelaah dengan seksama karena menjadi ujung tombak pemerintahan.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar