Besaran pungli harian minimal 4 ribu rupiah. Ditagih setiap hari kepada para pedagang tanpa karcis atau tanda bukti penerimaan uang.
Saat Kadis Perdagangan Lampung Utara bertanya mengapa tidak melapor ke Kantor Dinas Pasar setempat, para pedagang yang umumnya wanita itu mengatakan tidak mau repot, apalagi sehari-hari bergaul dengan penagih.
Hendri mengakui dalam Perda Retribusi Pasar, ada ketetapan pembayaran uang salar 2 ribu rupiah dan keamanan 1.500 rupiah. Namun, seluruhnya harus memakai tanda terima kepada para pedagang agar tidak dianggap pungli.
Meskipun hampir setiap pedagang menceritakan pungli tersebut, Kadis Perdagangan Hendri mengatakan ia belum mengambil tindakan, karena harus koordinasi dengan lembaga lain, mulai dari Dishub soal parkir dan Dinas Lingkungan Hidup soal biaya kebersihan.
Hendri menyadari petugas pasar belum sepenuhnya memperoleh penghasilan yang baik dari APBD. Namun ia melihat itu bukan alasan untuk melegalkan pungli.
ADI SUSANTO
Posting Komentar