pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pungli Kian Legal di Pasar-Pasar Kotabumi, Lampung Utara

KOTABUMI (24/5/2023) -  Kepala Dinas Perdagangan Lampung Utara Hendri menemukan pungutan liar berkedok retribusi pasar atau salar semakin legal di pasar-pasar tradisional Kotabumi. Para pedagang tidak mau melapor karena khawatir mengganggu bisnis mereka, apalagi penagihnya sering marah-marah jika tidak diberikan.

Besaran pungli harian minimal 4 ribu rupiah. Ditagih setiap hari kepada para pedagang tanpa karcis atau tanda bukti penerimaan uang.

Saat Kadis Perdagangan Lampung Utara bertanya mengapa tidak melapor ke Kantor Dinas Pasar setempat,  para pedagang yang umumnya wanita itu mengatakan tidak mau repot, apalagi sehari-hari bergaul dengan penagih.

Hendri mengakui dalam Perda Retribusi Pasar, ada ketetapan pembayaran uang salar 2 ribu rupiah dan keamanan 1.500 rupiah. Namun, seluruhnya harus memakai tanda terima kepada para pedagang agar tidak dianggap pungli.

Meskipun hampir setiap pedagang menceritakan pungli tersebut, Kadis Perdagangan Hendri mengatakan ia belum mengambil tindakan, karena harus koordinasi dengan lembaga lain, mulai dari Dishub soal parkir dan Dinas Lingkungan Hidup soal biaya kebersihan.

Hendri menyadari petugas pasar belum sepenuhnya memperoleh penghasilan yang baik dari APBD. Namun ia melihat itu bukan alasan untuk melegalkan pungli.

ADI SUSANTO
0

Posting Komentar

-->