Tim Penuntut Umum juga berjumlah 6 orang. Mereka dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan.
Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum tidak mendakwa Ketua RT 12 Rajabasa Jaya dengan pasal Keagamaan, tetapi dianggap memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar.
Usai sidang perdana, Penasehat Hukum Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki bukti.
Abdullah Fadri Auli juga membenarkan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan tidak jadi diberikan restorative justice oleh pihak-pihak berwenang.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar