Sidang Ribut dengan Gereja: 19 Lawyer Dampingi Ketua RT

BANDARLAMPUNG (23/5/2023) -  Setidaknya 19 pengacara, 8 di antaranya hadir, mendampingi Ketua RT 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan, yang sempat viral karena ribut dengan jemaah Gereja Kristen Kemah Daud Bandarlampung, dalam sidang perdana perkara tersebut, Selasa, 23 Mei 2023.

Tim Penuntut Umum juga berjumlah 6 orang. Mereka dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan. 

Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jaksa Penuntut Umum tidak  mendakwa Ketua RT 12 Rajabasa Jaya dengan pasal Keagamaan, tetapi dianggap memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup, yang dipakai orang lain, dengan cara melompat pagar.

Usai sidang perdana, Penasehat Hukum Wawan Kurniawan, Abdullah Fadri Auli, mengatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak memiliki bukti.

Abdullah Fadri Auli juga membenarkan Ketua RT 12 Rajabasa Jaya Wawan tidak jadi diberikan restorative justice oleh pihak-pihak berwenang.

DIYON SAPUTRA

0 comments:

Posting Komentar