Sungkai Tengah: Ditangkap karena Tagih Utang Pakai Alat Vital

KOTABUMI (21/5/2023) -  Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pekerja Koperasi gara-gara mengirim foto alat vitalnya ke seorang wanita lewat sebuah pesan. Hubungan mereka berawal dari saling kontak, karena perempuan tersebut berutang 600 ribu rupiah.

Warga Desa Negeri Galihrejo, Sungkai Tengah, berinisial YW dan berusia 20 tahun itu pasrah saat diringkus petugas pada pukul 11.30, Jumat, 19 Mei 2023. Namun ia tidak menyangka perbuatannya mengirim foto alat vitalnya membuat dirinya ditangkap.

Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Adi Wasito,  Minggu 21 Mei 2023, mengatakan, pegawai koperasi berusia 20 tahun itu berkenalan dengan wanita berinisial RM, berusia 38 tahun, karena utang 600 ribu rupiah.

Untuk menagih utang wanita yang bertempat tinggal di Batubalak, Sungkai Tengah itu, komunikasi keduanya terjalin.  Diduga karena saking seringnya, sang pegawai koperasi mengirimkan foto alat vitalnya.

Wanita berusia 38 tahun tersebut pun, Selasa, 16 Mei 2023,  mengadu ke Polres Lampung Utara dengan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Saat diperiksa, bapak anak satu itu menyebut ia hannya bermaksud menjalankan tugas untuk menagih utang. Ia tidak menyangka mengirim foto alat vital tersebut dapat menyeretnya menjadi tersangka UU ITE.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar