Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Aipda Meta Wahyu Tanto, Sabtu 20 Mei 2023, bujang berinsial RW itu mengaku sudah tujuh kali mengeloni gadis yang masih di bawah umur itu. Setiap wik-wik, ia merekamnya.
Aipda Meta Wahyu menyebut keluarga sang gadis tidak mengetahui puteri mereka sudah pacaran 3 tahun sejak Maret Tahun 2021, dengan warga Negara Ratu, Sungkai Utara itu.
Saat putus pada Mei 2023, sang bujang mengirim video wikwik mereka dengan kakak pacarnya. Keluarga pun gempar. Mereka mengadukan pria berusia 23 tahun tersebut ke Polsek terdekat dan Polres Lampung Utara.
Sang bujang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara di sekitar minimarket Desa Negara Ratu pada pukul 22.00, Jumat, 19 Mei 2023, dengan sangkaan mencabuli anak di bawah umur dan menyebarkan video tak senonoh.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar