Dengan membawa spanduk di bekas lahan milik mereka, ke-56 warga menggelar sejumlah spanduk di pinggir Jalan Tol Trans Sumatera. Selain untuk memancing perhatian pengguna jalan bebas hambatan itu, mereka mendengar Jokowi akan berkunjung ke Lampung dalam pekan ini.
Suradi, Ketua Pokmas Jalan Tol Dusun Buring, mengatakan mereka sudah menang di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, bahkan sudah diputus Mahkamah Agung sejak dua bulan yang lalu, sejak bertikai dari Tahun 2012.
Dalam keputusan Mahkamah Agung, Pemilik Jalan Tol Trans Sumatera diwajibkan membayar setidaknya 23 miliar rupiah atas pembebasan lahan 21 hektare warga.
Ke-56 warga juga menyebut mereka akan memblokir jalan tol jika hak mereka tidak segera dibayarkan.
Yusuf, Manajer PT PP, yang membangun Jalan Tol Trans Sumatera dari Kilometer 0 hingga 40 mengatakan ia baru mengetahui Mahkamah Agung sudah memutuskan memenangkan warga. Ia menganggap persoalan mereka sudah tidak ada, karena Jalan Tol sudah selesai dibangun.
GELLY
0 comments:
Posting Komentar