pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

4 Tersangka Korupsi Kredit Griya BNI Tanjungkarang Ditahan

BANDARLAMPUNG (22/6/2023) – Kejaksaan Negeri Bandarlampung menahan empat tersangka dugaan korupsi program kredit Griya BNI Cabang Tanjungkarang untuk pembelian kios Pasar Gudang Lelang tahun 2007. Para tersangka merugikan keuangan negara Rp3,7 miliar.

Kejari Bandarlampung menetapkan lima tersangka melalui proses penyidikan lama. Empat orang berinisial MY, TSK , RL, dan AP langsung ditahan setelah pelimpahan tahap kedua, Kamis 22 Juni 2023 pukul 16.30 WIB. Sementara tersangka berinisial SK masih buron.

Empat tersangka mengenakan rompi merah digiring masuk mobil tahanan. Mereka dijebloskan ke sel  Rutan Bandarlampung selama 20 hari. Jaksa Penuntut Umum segera menyusun surat dakwaan untuk segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Bandarlampung Helmi Hasan menyatakan berkas perkara dugaan korupsi program Griya BNI Tanjungkarang sudah lengkap sehingga tersangka bersama barang bukti bisa dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Helmi Hasan menjelaskan modus perkara penyaluran kredit Griya BNI tahun 2007. Fasilitas ini dibuat seolah-olah ada penjualan kios Pasar Gudang Lelang oleh PT CKB kepada para tersangka. Tiga orang berinisial TSK, RL, dan AP mengajukan aplikasi kredit dengan persyaratan tidak benar dan agunan tidak dapat diikat dengan hak tanggungan.

Sementara tersangka MY sebagai mantan penyelia penjualan BNI Cabang Tanjungkarang menyalahgunakan kewenangan dengan tidak mematuhi pedoman pemberian fasilitas kredit. Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara Rp3,7 miliar. Semua kerugian negara belum dikembalikan.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ARI IRAWAN


Posting Komentar

Posting Komentar

-->