8 dari 51 Kendaraan Bermasalah Lampung Utara Disita

KOTABUMI (9/6/2023) -  Kejaksaan Negeri dan BPKAD Lampung Utara, Jumat, 9 Juni 2023,  menyita 8 dari 51 kendaraan yang tidak sesuai peruntukan. Mobil dan motor tersebut disita atas temuan LHP Badan Pemeriksa Keuangan.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M. Farid Rumdana,  mengatakan 3 unit mobil dan 5 unit motor disita dari tiga Organisasi Perangkat Daerah atau OPD, dan diserahkan ke bagian Aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara untuk ditata.

Kepala Bidang Aset BPKAD Lampung Utara Andriwan membenarkan penyitaan tersebut. Ia menyebut masih ada 11 unit mobil dan 32 motor lagi yang menjadi temuan LHP BPK, yang harus disita dari OPD terkait, dan ditata penggunaannya.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar