Diskon Wisata dan Belanja untuk Anak Pemilik KIA di Tanggamus

GISTING (16/6/2023) -  Disdukcapil Tanggamus membuat terobosan untuk menyukseskan kepemilikan Kartu Identitas Anak, yang populer dengan KIA, dengan menggandeng tempat wisata dan toko pakaian anak. 

Dalam sepekan terakhir, Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona, S. STP, M.Si, mendatangi tempat wisata Bukit Idaman di Gisting, menyerahkan KIA kepada anak-anak di sana, dan menyerahkan surat kerja sama dengan pengelolanya.

Tempat Wisata Bukit Idaman Tanggamus pun tidak tanggung-tanggung dalam menghargai kerja sama dengan Disdukcapil. Mereka memberikan diskon 50 persen untuk setiap anak yang telah memperoleh KIA. 

M. Muliaroh, warga Gisting, mengatakan ia senang memperoleh KIA puterinya, karena selain bisa memperoleh diskon 50 persen berwisata, anaknya terdaftar sebagai warga Indonesia.

Dari Bukit Idaman, Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona bergerak ke Queen Baby Shop Gisting, toko baju anak, yang sudah cukup populer di Gisting. 

Selain menyerahkan KIA atas nama Bupati Hajjah Dewi Handajani, Maradona juga menyerahkan surat kerja sama dengan pemilik Queen Baby Shop Gisting. 

Untuk setiap anak yang berbelanja atau orang tua yang membawa KIA, pemilik Baby Shop memberikan diskon 5 persen.

Novita, salah seorang pelanggan Queen Baby Shop Gisting, mengatakan warga akan senang dengan promosi yang dilakukan Disdukcapil, karena selain memperoleh diskon, mereka mendapat Kartu Identitas Anak.

Kepala Disdukcapil Tanggamus Maradona mengatakan Kartu Identitas anak dibagi menjadi dua, untuk anak usia nol hingga 5 tahun dan anak usia 6 hingga 17 tahun.

Maradona memastikan pengurusan KIA gratis, warga cukup mendatangi Kantor Disdukcapil atau bisa juga lewat Whatsaap.

Persyaratannya pun cukup mudah. Orang tua calon pemilik KIA membawa fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP kedua orang tua atau wali.

Hal yang sama dilakukan dengan online. Perbedaannya hanya dengan mengunggah seluruh dokumen persyaratan, dan Disdukcapil akan memvalidasi pengajuan.

Maradona mengatakan pelayanan online kependudukan di Tanggamus tidak hanya untuk KIA, tetapi juga untuk kelahiran, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya.

Kepala Disdukcapil itu mengatakan KIA diterbitkan untuk bukti identitas resmi anak, yang terkait dengan akta kelahiran dan kartu keluarga.

Dirancang Kementerian Dalam Negeri mulai Tahun 2016, KIA memuat infprmasi soal nomor induk kependudukan, nama orang tua, alamat, dan foto.

Kemendagri menggagas KIA dengan tujuan sejumlah hal: meningkatkan pendataan warga negara, perlindungan dan pelayanan publik, dan memberikan perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional warga negara, memenuhi hak anak, dapat menjadi persyaratan mendaftar sekolah, membuka tabungan di bank, atau mendaftar BPJS.

AFNAN HERMAWAN

0 comments:

Posting Komentar