Sahriwansyah, eks Kadis Lingkungan Hidup, tersebut datang dengan berpakaian putih dan berpeci hitam. Demikian juga dua stafnya, Kepala Bidang Tata Lingkungan Harris Fadillah dan Pembantu Bendahara Hayati, yang memakai hijab hitam.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum Sri Aprilinda Dani menyebut Sahriwansyah menilep retribusi sampah dari Tahun 2019 hingga 2021, dengan cara tidak menyetorkan atau memungut tanpa kuitansi.
Karena ditilep, target pendapatan asli daerah atau PAD dari retribusi sampah pun tidak tercapai. Tahun 2020, target 15 miliar rupiah, terealisasi Rp 7,1 miliar rupiah. Pada tahun 2021 target 20 miliar rupiah, terealisasi hanya 8,2 miliar rupiah.
Jaksa juga menyebut Sahriwansah, saat menjabat Kepala Dinas DLH, tidak melakukan pendaftaran dan pendataan wajib retribusi sebagai bahan membuat buku induk wajib retribusi penetapan nomor pokok wajib retribusi daerah.
DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar