pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Pelapor Palsu Perampokan Diciduk Polres Lampung Selatan

KALIANDA (27/6/2023) – Polres Lampung Selatan menangkap seorang warga Sumbersari, Kecamatan Sragi, atas dugaan pembuatan laporan palsu. Pelaku merekayasa seolah-olah menjadi korban perampokan uang Rp294 juta karena terlilit utang.

Tersangka pembuat laporan palsu berinisial JM, 34 tahun, warga Sumbersari, ditangkap tim gabungan Polsek Penengahan, Polsek Sragi, dan Polres Lampung Selatan di underpass Desa Klaten, Penengahan, Kamis tengah malam 22 Juni 2023.

Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mengekpos pengungkapan laporan palsu dengan modus perampokan, Selasa 27 Juni 2023. Polisi menduga JM membuat laporan palsu sebagai korban perampokan setelah mengecek dan olah TKP, mencari rekaman CCTV, dan interogasi saksi maupun pelaku.

Pelapor seolah-olah membawa tas berisi uang Rp294 juta. Padahal tas tersebut tanpa uang sama sekali. Ia membuat rekayasa hendak menyetorkan uang tersebut ke bank tetapi di tengah jalan menjadi korban perampokan dengan pelaku dua orang bersenjata api.

JM melaporkan perampokan di jalan Desa Klaten, Kecamatan Sumbersari. Ia ditodong senjata api hingga jatuh tersungkur dari motor. Perampok merampas tas berisi uang Rp294 juta dan membawanya kabur. Uang tersebut milik delapan anggota kelompok tani hendak disetor ke BNI.

Hasil interogasi mengungkap JM merekayasa perampokan karena dirinya terlilit utang. Dengan menjadi korban perampokan, ia berharap bank tidak menagih uang ratusan juta tersebut.

Tersangka penipuan dengan modus perampokan dijerat Pasal 242 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun.

ROY SHANDI
Posting Komentar

Posting Komentar

-->