Oknum kepala pekon berinisial TA, 30 tahun, ditangkap ketika beristirahat di rumah kontrakan Jalan Mekarsari, Gadingrejo, Pringsewu. Polisi sebelumnya meringkus kaki tangannya, FN, 39 tahun, di jalan lintas Gadingrejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Waylima, Pesawaran.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Erlin Tangjaya mengungkap penangkapan TA sebagai bandar dan mengedarkan 20 kilogram sabu. Ia diduga bagian dari sindikat pengedar narkoba lintas provinsi jaringan Sumatera.
Dari dua tersangka, polisi mengamankan 6,18 kilogram sabu, tiga handphone, dan timbangan digital. Sabu ukuran satu kilogram dibungkus dengan kemasan teh cina. Bandar juga mengedarkan sabu kemasan 50 sampai 100 gram dalam plastik bening.
TA mengaku telah mengedarkan sabu selama delapan bulan karena keluarganya terlilit utang Rp130 juta. Keuntungan bisnis haram juga dipakai kebutuhan sehari-hari. Setelah dibekuk polisi, oknum kepala pekon ini merasa malu dan menyesal.
Direktorat Narkoba Polda Lampung masih memburu rekan TA berinisial IK sebagai pemilik dan terduga jaringan pemasok sabu lintas provinsi. TA dan FN dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 22009 tentang Narkotika.
PANDAWA AF DAN DIYON SAPUTRA
0 comments:
Posting Komentar