Dalam temu pers yang dibuka Kapolres Lampung Utara, AKBP Kurniawan Ismail dan dihadiri Inspektur Erwinsyah, ketujuh pegawai yang ditahan dilepas dan seluruh peralatan yang disita dikembalikan ke Disdukcapil.
AKBP Kurniawan Ismail mengatakan Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama melaksanakan OTT berdasarkan kapasitasnya sebagai Kepala Satgas Saber Pungli.
AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, setelah menerima pengaduan dari warga, timnya bergerak ke Disdukcapil, menemukan uang pungli 419 ribu rupiah di tangan H dan 650 ribu rupiah di tangan F. Praktek pungli tersebut melibatkan tujuh orang, 5 ASN dan 2 pegawai honorer.
Kasatreskrim Polres Lampung Utara menyebut perkara diserahkan ke Inspektur berdasarkan asas kepastian huku, keadilan, dan kemanfaatan, di antara untuk menghindari pemberi uang juga masuk dalam perkara.
Inspektur Lampung Utara juga memastikan ketujuh pegawai tidak ditahan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Namun pihaknya akan memeriksa mereka selama 14 hari. Jika terbukti bisa disanksi maksimal pemecatan tidak hormat.
Konferensi pers itu juga mengungkap nota kesepakatan Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Kejagung pada 24 Januari 2023, yang menyebutkan setiap pelanggaran ASN menjadi wewenang Inspektur.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar