Penganiaya Anak Tiri Dibebaskan Kejari Lampung Utara

KOTABUMI (8/6/2023) – Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyerahkan surat putusan ketetapan pembebasan pelaku penganiayaan anak tiri, Kamis 8 Juni 2023. Tersangka mengaku menyesal dan mereka sepakat berdamai.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M Farid Rumdana mengatakan pembebasan ini sesuai program restorative justice atau keadilan restoratif atas persetujuan Kejaksaan Agung. Demi hubungan baik kedua pihak, penuntutan dihentikan melalui beberapa tahapan.

Siti Aminah, 44 tahun, warga Negararatu, Sungkai Utara, Lampung Utara, didakwa melakukan pemukulan gegara anak tirinya memaksa dibelikan sepeda motor dan handphone. Orangtua coba menasehati tetapi permintaan sang anak makin keras hingga menimbulkan kekesalan.

Bocah kelas enam SD berusia 13 tahun itu dianiaya hingga tubuhnya memar. Ibunya melakukan kekerasan karena khilaf. Pemukulan ini baru terjadi pertama kali. Sang anak rencananya hendak melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren. Bocah ini sudah dirawat ibu tiri selama enam tahun.

Siti Aminah sudah menyadari kekhilafannya dan meminta maaf. Ia langsung memeluk anak tirinya disertai isak tangis. Pelaku berterima kasih dibantu Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam proses pembebasan. Kejari Lampung Utara memberikan bantuan perlengkapan alat shalat dan ngaji kepada korban.

ADI SUSANTO

0 comments:

Posting Komentar