pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Polda Lampung Menahan Empat Anggota Geng Motor

BANDARLAMPUNG (20/6/2023) – Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menahan empat dari 13 anggota geng motor sebagai tersangka penyalahgunaan senjata tajam. Pelaku ditangkap saat hendak tawuran di dua lokasi berbeda.

Penahanan empat tersangka disampaikan Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol M Ali Muhaidori dalam konferensi pers, Senin 19 Juni 2023. Para tersangka berinisial RS, RR, YS, dan RA.

Para tersangka ditangkap saat hendak tawuran di Jalan Untung Suropati, Labuhandalam, Rabu 14 Juni, dan Jalan Pramuka, Sumberejo, Kemiling, Jumat 16 Juni. Polisi menjaring 13 anggota geng motor dari dua lokasi tetapi hanya empat orang menjadi tersangka dengan barang bukti senjata tajam.

Pemeriksaan tersangka mengungkap geng motor melakukan konvoi untuk mencari lawan tawuran dan ingin menunjukkan eksistensi dan jati diri. Geng motor melakukan siaran langsung di media sosial Instagram guna menantang geng motor lainnya untuk didatangi atau mendatangi mereka.

Petugas mengamankan barang bukti tiga celurit panjang, rantai besi , petasan, dan bendera geng motor bertuliskan Belterkem (Belakang Terminal Kemiling). Para rersangka RS dijerat Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 Tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam.

Kasi Kelembagaan Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Bandarlampung Mulyadi Sukri turut menghadiri konferensi pers. Ia menyebut keterlibatan oknum remaja dalam tawuran geng motor terjadi di luar jam sekolah. Pihaknya berharap peran orangtua untuk meminimalisasi perilaku menyimpang para remaja.

Dinas Pendidikan berusaha menekan perilaku menyimpang dengan membuka kegiatan ekstrakurikuler. Bila siswa tetap terlibat tawuran dan tindakan mengarah pidana maka bakal dijatuhi sanksi berat.

JUHARSA ISKANDAR
0

Posting Komentar

-->