Puluhan Pebalap Liar Dijaring di Lintas Barat, Pringsewu

GADINGREJO (18/6/2023) -  Setidaknya 50 unit motor dan puluhan pengendaranya diamankan oleh Polres Pringsewu, karena terlibat balap liar, tidak membawa surat-surat kendaraan dan SIM, dari pukul 01.00 hingga 03.00, Minggu Dinihari, 18 Juni 2023.

Sejak malam, laporan ramainya balap liar dan pengendara nongkrong di sekitar Rest Area Pekon Wates, Gadingrejo, Pringsewu, sudah banyak dilaporkan. Polres memutuskan menurunkan sejumlah tim, yang terdiri dari Satlantas, Satserse, dan petugas Polsek.

Dengan mengadakan pengejaran dan penangkapan satu persatu, para pengendara malam Minggu yang sering kali umpet-umpetan dengan petugas untuk melakukan balap liar, digiring ke Rest Area.

Para pengendara datang satu persatu dengan mendorong sepeda motornya ke Rest Area. Ada juga yang terpaksa dikendarai petugas, karena ditinggalkan di tengah jalan.

Untuk pengendara yang tidak membawa surat-surat, petugas Satlantas langsung melakukan penilangan. Sedangkan sepeda motornya diangkut dengan sejumlah kendaraan boks ke Mapolres Pringsewu.

Mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, Kasatlantas Polres Pringsewu AKP Khoirul Bahri  mengatakan, dari 50 sepeda motor yang diamankan, 15 diserahkan kembali ke pemiliknya. Sisanya, 35 unit, dipersilakan mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Kotaagung, karena dibawa tanpa surat-surat lengkap.

PIYAN  AGUNG

0 comments:

Posting Komentar