Residivis Sendirian Habisi Wanita Moris Jaya Tulangbawang

MENGGALA (2/6/2023) – Tersangka perampok dan pembunuh ibu rumah tangga di Kampung Moris Jaya, Banjaragung, Tulangbawang, ternyata seorang residivis kambuhan. Pelaku sendirian menghabisi korban secara keji karena terlilit utang.

Pengungkapan kasus perampokan dan pembunuhan dengan tersangka MS, 24 tahun, dan korban Warsih, 47 tahun, warga Kampung Moris Jaya, disampaikan Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi di Mapolres setempat, Sabtu 3 Juni 2023.

AKBP Jibrael Bata Awi mengungkap pengakuan tersangka MS nekat beraksi sendirian pada Senin 22 Mei 2023 pukul 05.00 WIB. Pelaku merupakan residivis kambuhan dengan dua kali tindak pidana masing-masing di gudang Kampung Penawarejo, Kecamatan Banjarmargo, dan Kampung Moris Jaya, Kecamatan Banjaragung.

MS membunuh Warsih karena tepergok merampok mobil Avanza putih BE 1693 TY. Ibu rumah tangga ini dibekap mulutnya dan dibanting ke lantai dengan posisi tengkurap. Tangan ibu rumah tangga ini diikat di belakang badan. Mulut, hidung, dan mata ditutup lakban yang sudah dipersiapkan. Perlakuan keji ini diduga mengakibatkan Warsih tewas hingga dibuang di pinggir bendungan Penawarejo.

Polisi mengamankan barang bukti mobil Avanza, STNK dan kontak mobil, motor Yamaha Nmax beserta kontak dan STNK, handphone, jaket, dan tas ransel.

MS ditangkap tim gabungan Tekab 308 Polres Tulangbawang dan Dirreskrimum Polda Lampung di rumah kontrakan Kampung Penawarejo, Kecamatan Banjarmargo, Tulangbawang,  Kamis 1 Juni 2023. Polisi menggelar rekonstruksi perampokan dan pembunuhan di lima TKP, Jumat 2 Juni 2023.

Tersangka MS dijerat Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan mengakibatkan kematian. Pelaku diancam hukuman minimal 15 tahun dan maksimal seumur hidup.

MAULANA IBRAHIM

0 comments:

Posting Komentar