Pemusnahan barang bukti tindak kejahatan disaksikan bupati, ketua DPRD, kapolres, dan dandim. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana menyampaikan pemusnahan meliputi barang bukti pidana terhadap orang dan harta benda, tindak pidana keamanan dan ketertiban umum serta narkotika, psikotropika dan zat adiktif.
Barang bukti antara lain 52,32 gram sabu, 337,4 gram ganja, 25 handphone, dan 15 senjata tajam. Berikutnya empat senjata api rakitan beserta sembilan peluru. Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda dan martil, pembakaran serta penghancuran menggunakan blender.
Mohamad Farid Rumdana mengatakan pemusnahan barang bukti dari 82 perkara tindak pidana umum berkekuatan hukum tetap selama periode Januari hingga Mei 2023. Pemusnahan ini mencegah penggunaan kembali untuk tindak kejahatan.
Senjata api rakitan dan narkotika merupakan barang bukti kasus paling menonjol. Senjata api digunakan begal dan perampok untuk mengancam korban.
Posting Komentar