Dipimpin Hakim Ketua Elsa Lina Boru Purba dan dua hakim anggota lain, sidang dimulai dari pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum Elis Mustika, yang menyebut Akbar Bintang menipu Yuzar 2,6 miliar rupiah.
Usai sidang, Rusman Efendi, kuasa hukum Akbar Bintang, melihat tuntutan Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya merupakan pidana umum, bukan pidana khusus korupsi. Namun ia yakin berbagai fakta dalam sidang selanjutnya akan mengungkap aliran uang untuk diberikan kepada Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan isterinya.
Seandainya sidang menutup peluang untuk membuka tindak pidana korupsi, Rusman mengatakan mereka akan mengajukan perkara baru ke Tipikor Mabes Polri dan KPK, karena ia yakin Akbar Bintang berani meminta uang kepada Yuzar atas perintah Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto.
DIYON SAPUTRA
Posting Komentar