Tiga Warga Lampung Timur Diadili karena Ambil Kayu bakar

SUKADANA (10/6/2023) -  Puluhan warga mendatangi Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur untuk melihat sidang perdana tiga warga, yang didakwa mengangkut kayu dari kawasan hutan lindung,  Desa Girimulyo,  Marga Sekampung, Kabupaten setempat.

Dalam sidang, yang berlangsung Kamis, 8 Juni 2023, setidaknya 50 warga dari Desa Girimulyo, Braja Selebah, Melinting, dan Pasir Sakti, ingin melihat bagaimana ketiga warga Girimulyo diadili karena mengangkut kayu bakar.

Sri Nurhayati, kerabat terdakwa, menyebut mereka ingin mengawal sidang tersebut karena menilainya tidak adil. Ketiga warga Girimulyo hanya kuli kayu bakar, bukan illegal loging.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sukadana, Ardo Gunanta, mengatakan Kasiman, Suroto, dan Rasno,  melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan lindung register 38 Gunung Balak pada Februari 2023. 

Penasehat hukum ketiga terdakwa, Nur Iswanto, S.H., M.H.,  dan Muhammad Daud, S.H. menyatakan keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut, karena ketiganya melakukan untuk kepentingan kayu bakar, bukan bisnis kayu.

Nur Iswanto dan Muhammad Daud juga meminta Majelis Hakim menangguhkan penahanan karena ketiga tersangka merupakan tulang punggung keluarga.

Majelis Hakim akhirnya meminta penasehat hukum mengajukan pembelaan pada sidang 27 Juni mendatang dan membuat surat penangguhan penahanan ketiga warga Girimulyo itu.

Saat sidang pengadilan berakhir, warga dan kerabat yang datang menyalami ketiga terdakwa. Beberapa dari mereka juga memeluk Kasiman, Suroto, dan Rasno, menyabarinya, dan mengharapkan ketiganya bebas dari segala dakwaan.

BENI ALIF SYUHADA

0 comments:

Posting Komentar