Tersangka AF, warga Dusun 6 Bawangsejar, Kampung Sinar Banten, Bekri, Lampung Tengah, merupakan karyawan dengan jabatan pengawas SPBU Desa Cahaya Negeri, Abung Barat, Lampung Utara. Ia ditangkap Unit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara di Metro, Jumat 2 Juni 2023.
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Adi Wasito, Selasa 6 Juni 2023, mengungkap kronologi penangkapan AF karena menyerahkan diri atas dugaan penggelapan uang SPBU sebesar Rp340 juta. Uang hasil penjualan BBM selama tiga hari mestinya disetorkan ke bank. Namun, pelaku membawanya kabur ke Palembang, Sumatera Selatan, sejak 15 Maret 2023.
Polisi mengamankan barang bukti dua kartu ATM.Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Ia terancam hukuman maksimal lima tahun.
Pelaku mengakui penggelapan uang setoran ratusan juta milik SPBU Cahaya Negeri. Uang sudah habis buat judi online dan berfoya-foya. AF baru menyatakan penyesalan kepada penyidik.
0 comments:
Posting Komentar