pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Wanita Sindikat TPPO Asal Bekasi Diciduk Polres Lampung Timur

SUKADANA (22/6/2023) – Satreskrim Polres Lampung Timur membongkar sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan tersangka pria Lampung Timur dan wanita asal Bekasi, Jawa Barat. Sindikat ini merekrut calon pekerja migran secara ilegal.

Pelaku berinisial RF, 51 tahun, warga Kecamatan Margatiga, Lampung Timur, dan IW, 47 tahun, warga Kota Bekasi, Jawa Barat. Dua anggota sindikat ini diciduk polisi berdasarkan laporan korban Guntur Hadi Safendra, 50 tahun, warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Margatiga, dan Tito Fery Irawan, 21 tahun, warga Desa Purwokencono, Sekampung Udik, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim Iptu Johanes EP Sihombing mengungkap penangkapan sindikat TPPO di mapolres, Rabu 21 Juni 2023. Dua tersangka bersama sindikatnya diduga merekrut calon pekerja migran dengan prosedur ilegal.

Para korban dijanjikan bekerja di Jepang atau Hongkong dengan gaji Rp16 juta per bulan. Calon pekerja ilegal masing-masing dimintai setoran Rp50 juta. Sindikat menyebut uang ini sebagai biaya proses pemberangkatan ke luar negeri.

Pengakuan RF dan IW, dua warga Lampung Timur yaitu Guntur Hadi Safendra dan Tito Fery Irawan hendak dikirim sebagai pekerja migran ilegal ke Jepang. Dua orang sudah setor Rp85 juta tetapi tidak kunjung diberangkatkan.

Dua anggota sindikat dibekuk Satreskrim Polres Lampung Timur di kawasan Bekasi, Jawa Barat, Selasa 20 Juni 2023. Polisi mengamankan barang bukti sebuah handphone, dua paspor atas nama korban, dan buku tabungan.

AKBP M Rizal Muchtar mendapat informasi beberapa pekerja ilegal sudah diberangkatkan ke Hongkong atas nama Sugeng Waluyo, Agung, Riza, Ali, dan Rahayu. Polres Lampung Timur berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional guna proses hukum di KBRI Hongkong.

BENI ALIF SYUHADA
Posting Komentar

Posting Komentar

-->