Bupati Lampung Selatan Banyak Disebut dalam Sidang Rp2,6 M

BANDARLAMPUNG (17/7/2023) -  Sidang perkara uang 2,6 miliar rupiah pada Senin, 17 Juli 2023, antara Akbar Bintang Putranto dan Yuzar Riyaman Saleh berulang kali menyebut nama Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, isterinya Winarni, dan Sekda Thamrin.

Dipimpin Hakim Ketua Agus Windana, yang didampingi dua hakim anggota, perkara Akbar dan Yuzar juga menyeret sejumlah nama lain, seperti Alzier, Romi,  Azazi. Sedangkan saksi yang hadir terdiri dari Yuzar, Yantori, dan Aliyun.

Berlangsung di Pengadilan Negeri Bandarlampung, Majelis Hakim, Jaksa Elis Mustika, dan tim penasehat hukum, mengungkap Yuzar, yang memperkarakan Akbar, pernah bertemu dengan Bupati Lampung Selatan Nanang untuk penyelesaian pengembalian uangnya.

Rusman Efendi, pengacara Akbar Bintang, mengatakan Yuzar, yang saat itu masih berstatus PNS dan berminat menjadi Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, pernah diancam akan diperiksa Inspektorat, jika meneruskan perkara.

Dalam sidang juga terungkap, Nanang Ermanto mulai memerintahkan Akbar meminta uang kepada Yuzar sejak saat hendak menjadi plt Bupati Lampung Selatan. Di sinilah Alzier disebut terlibat, meminta uang 500 juta, namun akhirnya menerima 50 juta dari Akbar.

Aliyun, saksi lain, mengaku pernah mengambil uang 1,1 miliar dari Yusar dan diberikan kepada Akbar Bintang untuk uang muka proyek di PUPR Lampung Selatan. Pria ini juga mengaku memberikan 130 juta kepada Azazi, untuk diserahkan kepada Winarni, isteri Nanang Ermanto, untuk keperluan kegiatan PKK di Merbau Mataram.

Perkara penipuan 2,6 miliar rupiah dengan modus jabatan kadis PUPR dan proyek di Lampung Selatan, tampaknya lebih ramai, pada sidang selanjutnya, karena akan menghadirkan belasan saksi lain, seperti Nanang Ermanto, Winarni, dan Sekda Thamrin.

DIYON SAPUTRA DAN ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar