Polsek Tanjungkarang Barat menerima laporan penjarahan dokumen, Rabu 5 Juli 2023. Pelapor adalah manajer dan asisten keuangan menduga pencuri masuk melalui pintu belakang mes PT KAI.
Hasil penyelidikan 24 jam mengungkap dua tunawisma sebagai pelaku pencurian. Pelaku berinisial DA, 37 tahun, warga Sumatera Selatan, dan FA, 38 tahun, warga Lampung Utara, ditangkap di lantai bawah Ramayana Tanjungkarang.
Kapolsek Tanjungkarang Barat Kompol Mujiono, Rabu 12 Juli 2023, mengungkap kronologi pencurian dokumen PT KAI Tanjungkarang dengan tersangka DA dan FA. Dua tunawisma ini awalnya mengejar ayam untuk dicuri. Ayam lari ke arah gudang arsip PT KAI dengan kondisi pintu terbuka.
Pelaku tergiur mencuri begitu melihat tumpukan dokumen dalam jumlah banyak. Mereka bergegas menjarah dokumen menggunakan karung bolak-balik sampai tiga kali. Barang curian dijual kepada tukang rongsokan menggunakan jasa mobil angkot.
Kompol Mujiono menyebut penjarahan dokumen keuangan PT KAI sebanyak 100 bal dengan berat sekitar 600 kilogram. Dokumen ini bernilai Rp30 juta tetapi pencuri menjual kepada tukang rongsokan hanya Rp1.200.000.
Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. Polsek Tanjungkarang Barat juga menahan barang bukti mobil angkot BE 1152 AU. Kendaraan ini disewa dua tunawisma untuk mengangkut dokumen.
ARI IRAWAN
0 comments:
Posting Komentar