Dugaan Korupsi Rp7,7 Miliar Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

BANDARLAMPUNG (12/7/2023) – Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menemukan dugaan korupsi biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Tanggamus tahun 2021. Perbuatan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp7,7 miliar.

Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung Hutamrin dalam konferensi pers, Rabu 12 Juli 2023, menyatakan penyidik menemukan indikasi mark up (penggelembungan biaya) perjalanan dinas DPRD Tanggamus sehingga penyelidikan perkara dinaikkan ke proses penyidikan.

Dugaan penggelembungan biaya perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Tanggamus tahun 2021 melibatkan empat pimpinan dan 41 anggota dewan. Perjalanan dinas dengan tujuan Kota Bandarlampung enam hotel, Jakarta dua hotel, Jawa Barat 12 hotel, dan Sumatera Selatan tujuh hotel.

Anggaran perjalanan dinas bersumber dari APBD sebesar Rp14,31 miliar dengan realisasi Rp12,9 miliar. Hutamrin mengungkap hasil perhitungan tim audit internal, Kejati Lampung menemukan indikasi kerugian negara Rp7,7 miliar.

Kejati Lampung menemukan tiga modus mark up biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus yaitu harga kamar dalam surat pertanggung jawaban (SPJ) lebih tinggi. Bill hotel dalam SPJK diduga fiktif karena tamu tidak pernah menginap dan tidak tercatat dalam sistem komputer hotel. Modus terakhir, satu kamar dihuni dua anggota DPRD Tanggamus tetapi dalam SPJ dibuat satu kamar dihuni satu dewan.

Bill hotel dalam lampiran SPJ bukan dikeluarkan pihak hotel tetapi dibuat empat agen travel berbeda atas perintah anggota DPRD Tanggamus.

Kejati Lampung baru memeriksa sekretariat dan belum memanggil anggota DPRD. Penyidik bakal melakukan pemeriksaan dengan status saksi.

ARI IRAWAN

0 comments:

Posting Komentar