Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis bersama anggota menangkap tersangka berinisial FAF, 21 tahun, Senin malam 10 Juli 2023. Pemuda ini tidak berkutik ketika polisi tiba-tiba menggerebek tempat persembunyian.
Hasil pemeriksaan mengungkap FAF mengaku pernah menjalin kasih dengan seorang gadis remaja Kecamatan Abung Selatan. Mereka berkenalan lewat media sosial Facebook. Pelaku mengajak pacarnya berhubungan intim dengan janji dinikahi.
Setelah berhubungan badan dua kali di rumah sendiri dan tempat pacarnya pada Oktober 2022, hubungan mereka putus. Selang dua minggu, FAF mengetahui sang pacar sudah memiliki kekasih baru. Hubungan intim mengakibatkan mantan pacarnya hamil.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Ipda Darwis, Selasa 11 Juli 2023, mengungkap penangkapan tersangka FAF berdasarkan laporan polisi 20 Maret 2023. Pemuda berprofesi sopir tersebut diduga mencabuli pacar hingga hamil dan kini sudah melahirkan.
FAF semula dipanggil baik-baik guna menjalani proses pemeriksaan. Namun, tersangka justru kabur dan bersembunyi di Desa Peraduan Waras, Abung Timur. Tersangka dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
ADI SUSANTO
0 comments:
Posting Komentar