Begitu Ketua Majelis Hakim Robby Alamsyah mengetok palu untuk mengakhiri sidang dan menyatakan melanjutkan sepekan lagi, ketiga isteri kuli angkut kayu bakar bergerak ke depan, meminta keadilan.
Sejak sidang dimulai, para isteri kuli angkut bakar itu, memang, tiada hentinya menangis. Mereka pernah berhenti terisak saat penasehat hukum meminta Majelis Hakim menangguhkan penahanan. Namun, setelah mendengar tidak bisa diterima, air mata mereka mengucur kembali.
Setelah di dalam ruang sidang, ketiga isteri kuli angkut bakar itu seolah-olah tak mau suami mereka dijebloskan ke dalam tahanan. Mereka menarik tubuhnya agar tidak masuk ke dalam mobil.
Karena petugas terus membawa suami mereka, ketiga wanita mulai meratapi nasib mereka, yang sangat bertumpu kepada ketiga kuli angkut bakar itu. Mereka juga mempertanyakan mengapa bukan yang menyuruh mengambil kayu yang ditangkap dan diadili.
Kasiman, Rasno, dan Suroto, ketiganya warga Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, diadili dengan dakwaan mencuri kayu di Kawasan Hutan Lindung Register 38 Gunung Balak, untuk diberikan kepada pengusaha pembuat gula merah.
BENI ALIF SYUHADA
0 comments:
Posting Komentar