pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Jabatan Kades Disetujui Jadi 9 Tahun dan Dapat Pensiun

JAKARTA (4/7/2023) – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui revisi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  Kesepakatan revisi antara lain masa jabatan kepala desa  menjadi 9 tahun, pemberian uang pensiun, penambahan dana desa 20 persen, dan pengangkatan perangkat desa.

Anggota Baleg DPR RI, Mukhlis Basri, menyampaikan enam poin revisi UU Desa telah disepakati melalui rapat pleno Badan Legislasi DPR RI dengan menyetujui Rancangan Undang-undang perubahan kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU usulan inisiatif DPR di Jakarta, Senin 3 Juli 2023.

Politisi PDIP dapil Lampung satu tersebut mengatakan panja sepakat memperpanjang masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun untuk satu periode. Sedangkan kesempatan maju dipersingkat dari tiga periode menjadi dua periode.

Mantan Bupati Lampung Barat itu juga menyebut Panja DPR menyepakati pengaturan uang pensiun kepala desa. Alokasi anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Sebelum pengambilan keputusan, tiap fraksi menyampaikan usulan kenaikan alokasi dana desa dari dana transfer daerah sebesar 20 persen atau sekitar Rp2 miliar dari transfer daerah. Menurut Mukhlis Basri, masing-masing fraksi menyetujui kenaikan dana desa.

Rapat pleno berlanjut penandatanganan kesepakatan usulan kenaikan dana desa sebesar 20 persen dari total dana desa Rp70 triliun bersumber APBN.

DPR RI menyetujui RUU inisiatif DPR akan dibawa ke paripurna. Pemerintah diharapkan segera menindaklanjuti dengan mengirimkan surat presiden tentang revisi UU Desa sehingga bisa dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.

ASRORI
0

Posting Komentar

-->