pTzHC95kDouQYrsREyhoYFkgZJIas4EQAFJtLwOS
Bookmark

Kejaksaan Bantu Pengembalian 22 Randis Lampung Utara

KOTABUMI (20/7/2023) – Kejaksaan membantu pengembalian 22 kendaraan dinas (randis) Pemkab Lampung Utara bernilai Rp1,7 miliar. Aset berupa mobil dan sepeda motor tersebut sebelumnya salah peruntukan dan masuk LHP BPK.

Sebanyak 22 randis terdiri enam mobil dan 16 sepeda motor dikembalikan berkat koordinasi Pemkab Lampung Utara, Kejari, dan Organisasi Perangkat daerah (OPD). Baik mobil maupun sepeda motor ini dikuasai sejumlah pejabat dan instansi.

Seluruh kendaraan dijejer di halaman Kantor Pemkab Lampung Utara. Bupati Budi Utomo berterima kasih atas sinergi Kejari menarik kembali dari pemegang kendaraan dinas karena salah peruntukan. Puluhan randis segera ditarik karena menjadi temuan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK.

Bupati meminta para pejabat segera mengembalikan kendaraan dinas jika mengalami perpindahan posisi. Dengan demikian kendaraan dinas benar-benar sesuai peruntukan. Kendaran dinas hasil tarikan kejaksaan akan diberikan kepada pejabat baru. Meski begitu perlu seleksi ketat mengingat jumlah kendaraan tidak sebanding dengan jumlah pejabat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara M Farid Rumdana langsung menyerahkan 22 mobil dan motor kepada Bupati Budi Utomo, Kamis 20 Juli 2023. Penarikan kendaraan dinas semata-mata menindaklanjuti kerjasama Kejari dan BPK menyangkut penataan aset.

Kejaksaan dalam waktu dekat kembali melakukan langkah serupa dengan tujuan semua kendaraan dinas Pemkab Lampung Utara sesuai peruntukan dan tidak disalahgunakan.

ADI SUSANTO

Posting Komentar

Posting Komentar

-->